Kemajemukan dan kebhinekaan merupakan
suatu kata dimana kita sering menjumpainya akhir ini atau lebih tepatnya pada
masa reformasi merupakan suatu sumber informasi dan kebebasan menyatakan suatu
pendapat yang pelaksanaannya tertuang dalam UUD 1945 Pasal 28 E ayat 3 yang berarti setiap orang berhak atas
kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
Kemajemukan dan semangat kebhinekaan bangsa sebenarnya telah ada didalam jati diri kita tanpa kita sadari.Sebenarnya dalam kehidupan sehari-hari dengan segala perbedaan yang hidup di
masyarakat yang sangat majemuk yang terdiri dari berbagai macam suku dan agama
serta adat istiadat yang berbeda.
Dengan kejadian yang terjadi akhir ini
kita cukup khawatir dengan adanya suatu oknum yang menggunakan label agama sebagai
teror yang mengguncang di segala lini, belum lagi ulah suatu kelompok separatis yang ingin
memisahkan diri dari NKRI kita yang tercinta, hal yang demikian merupakan suatu
pertanda jika melihat dasar pembentukan negara kita dari konsep keragaman dan
kebhinekaan yang telah dirumuskan oleh masing masing founding fathers
kita.Seharusnya kita menyadari dengan
latar belakang masing-masing pendiri bangsa yang berasal dari berbagai suku,
agama, maupun sistem politik yang dianut namun mereka tetap mampu mengatasi
segala perbedaan yang sangat mendasar dan mendirikan sebuah negara dengan
bentuk negara kesatuan bukanlah sebuah bentuk negara federal atau negara bagian
meskipun kita terdiri dari berbagai suku, agama, ras, golongan dan bentuk negara
kita yang berbentuk kepulauan dengan berbagai keragaman adat istiadat yang
berbeda-beda di masing-masing daerah.
Berdasarkan Kamus Besar Bahasa
Indonesia,
Istilah Pluralisme mengandung arti keadaan masyarakat yang majemuk
(bersangkutan dengan sistem sosial dan politiknya);- kebudayaan berbagai kebudayaan yang berbeda-beda dalam suatu masyarakat.Kebhinekaan adalah
berasal dari kata bi-ne-ka /bineka/ yang artinya beragam atau beranekaragam sedangkan arti dari ke-
bhi-ne-ka-an adalah keberagaman.
Namun dalam penerapannya pengertian
pluralisme dan kebhinekaan menjadi suatu hal yang multitafsir maupun
interpretasi setiap dari masing-masing individu di negara ini dan jika ditanyakan
satu persatu mungkin akan berbeda-beda sesuai dengan pemikirannya masing-masing.
Pluralisme dan semangat kebhinekaan bangsa sebenarnya telah lama hidup di dalam jati diri bangsa. Apabila kita
melihat ke belakang dan melihat sejarah berdirinya bangsa kita, kita tentunya
tidak lupa dengan peristiwa Sumpah Pemuda Tahun 1928 dimana pada saat itu pemuda dan pemudi yang dipelopori oleh Perhimpunan Pelajar Pelajar Indonesia
(PPPI) dari seluruh wilayah Indonesia berkumpul dan mengatasi segala perbedaan
pemikiran dan keberagaman budaya untuk kemudian bersepakat dan merumuskan 3
butir kesepakatan luhur yang tertuang di dalam Sumpah Pemuda.
Hal tersebut yang melandasi dalam proses
mendirikan sebuah negara Republik Indonesia, dimana para founding fathers mampu
merumuskan sebuah dasar negara yaitu Pancasila dimana proses berdirinya
Pancasila juga penuh dengan semangat kebhinekaan bangsa agar dapat mempersatukan
bangsa yang majemuk.
Hal inilah yang harus dimunculkan
kembali oleh para pemimpin negara khususnya generasi muda yang ada saat ini
yaitu sebuah semangat kebhinekaan dan pluralisme yang telah lama ada dan
diperjuangkan oleh para pendiri bangsa. Konflik yang terjadi di berbagai daerah
seperti pembagian kekayaan daerah di
Aceh dan Papua, konflik berbau SARA di Ambon, Poso, Sampit dan Sambas serta
adanya aksi teror dari berbagai kelompok militan dalam bentuk aksi pengeboman
telah memberi banyak pelajaran terhadap Bangsa kita agar mampu melangkah ke
depan dan saling menghormati terhadap segala perbedaan yang ada agar negara
kita mampu menjadi negara besar yang disegani oleh bangsa lain di dunia bukan
karena memiliki power yang kuat seperti negara Adidaya melainkan karena
keberagaman budaya, adat istiadat, dan sikap toleransi antar umat beragama yang
hidup di negeri ini.
Sumber :
Ditulis oleh :
Nama : Andika Isranugraha
Nama : Andika Isranugraha
NIM : 155150207111130
Kelas : Pancasila - O
0 komentar:
Posting Komentar