Senin, 19 Desember 2016

Pluralisme dan Kebhinekaan




Kemajemukan dan kebhinekaan merupakan suatu kata dimana kita sering menjumpainya akhir ini atau lebih tepatnya pada masa reformasi merupakan suatu sumber informasi dan kebebasan menyatakan suatu pendapat yang pelaksanaannya tertuang dalam UUD 1945 Pasal 28 E ayat 3 yang berarti setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.

Kemajemukan dan semangat kebhinekaan bangsa sebenarnya telah ada didalam jati diri kita tanpa kita sadari.Sebenarnya dalam kehidupan sehari-hari dengan segala perbedaan yang hidup di masyarakat yang sangat majemuk yang terdiri dari berbagai macam suku dan agama serta adat istiadat yang berbeda.

Dengan kejadian yang terjadi akhir ini kita cukup khawatir dengan adanya suatu oknum yang menggunakan label agama sebagai teror yang mengguncang di segala lini, belum lagi ulah suatu kelompok separatis yang ingin memisahkan diri dari NKRI kita yang tercinta, hal yang demikian merupakan suatu pertanda jika melihat dasar pembentukan negara kita dari konsep keragaman dan kebhinekaan yang telah dirumuskan oleh masing masing founding fathers kita.Seharusnya kita menyadari dengan latar belakang masing-masing pendiri bangsa yang berasal dari berbagai suku, agama, maupun sistem politik yang dianut namun mereka tetap mampu mengatasi segala perbedaan yang sangat mendasar dan mendirikan sebuah negara dengan bentuk negara kesatuan bukanlah sebuah bentuk negara federal atau negara bagian meskipun kita terdiri dari berbagai suku, agama, ras, golongan dan bentuk negara kita yang berbentuk kepulauan dengan berbagai keragaman adat istiadat yang berbeda-beda di masing-masing daerah.

Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia,
Istilah Pluralisme mengandung arti keadaan masyarakat yang majemuk (bersangkutan dengan sistem sosial dan politiknya);- kebudayaan berbagai kebudayaan yang berbeda-beda dalam suatu masyarakat.Kebhinekaan adalah berasal dari kata bi-ne-ka /bineka/ yang artinya beragam atau beranekaragam sedangkan arti dari ke- bhi-ne-ka-an adalah keberagaman.

Namun dalam penerapannya pengertian pluralisme dan kebhinekaan menjadi suatu hal yang multitafsir maupun interpretasi setiap dari masing-masing individu di negara ini dan jika ditanyakan satu persatu mungkin akan berbeda-beda sesuai dengan pemikirannya masing-masing.

Pluralisme dan semangat kebhinekaan bangsa sebenarnya telah lama hidup di dalam jati diri bangsa. Apabila kita melihat ke belakang dan melihat sejarah berdirinya bangsa kita, kita tentunya tidak lupa dengan peristiwa Sumpah Pemuda Tahun 1928 dimana pada saat itu pemuda dan pemudi yang dipelopori oleh Perhimpunan Pelajar Pelajar Indonesia (PPPI) dari seluruh wilayah Indonesia berkumpul dan mengatasi segala perbedaan pemikiran dan keberagaman budaya untuk kemudian bersepakat dan merumuskan 3 butir kesepakatan luhur yang tertuang di dalam Sumpah Pemuda.

Hal tersebut yang melandasi dalam proses mendirikan sebuah negara Republik Indonesia, dimana para founding fathers mampu merumuskan sebuah dasar negara yaitu Pancasila dimana proses berdirinya Pancasila juga penuh dengan semangat kebhinekaan bangsa agar dapat mempersatukan bangsa yang majemuk.

Hal inilah yang harus dimunculkan kembali oleh para pemimpin negara khususnya generasi muda yang ada saat ini yaitu sebuah semangat kebhinekaan dan pluralisme yang telah lama ada dan diperjuangkan oleh para pendiri bangsa. Konflik yang terjadi di berbagai daerah seperti  pembagian kekayaan daerah di Aceh dan Papua, konflik berbau SARA di Ambon, Poso, Sampit dan Sambas serta adanya aksi teror dari berbagai kelompok militan dalam bentuk aksi pengeboman telah memberi banyak pelajaran terhadap Bangsa kita agar mampu melangkah ke depan dan saling menghormati terhadap segala perbedaan yang ada agar negara kita mampu menjadi negara besar yang disegani oleh bangsa lain di dunia bukan karena memiliki power yang kuat seperti negara Adidaya melainkan karena keberagaman budaya, adat istiadat, dan sikap toleransi antar umat beragama yang hidup di negeri ini.

Sumber :

https://pcimlibya.wordpress.com/2009/10/31/peranan-pemuda-indonesia-dalam-pergerakan-kemerdekaan/

Ditulis oleh :

Nama : Andika Isranugraha
NIM : 155150207111130
Kelas : Pancasila - O

0 komentar:

Posting Komentar